HerE yOU Not OnLY gET hAVinG fuN BuT aLSo GEt KnoWLedGE
PERHATIAN
SELURUH CONTENT DI BLOG INI DAPAT MENYEBABKAN KETAGIHAN, SERANGAN KEBAHAGIAN, BERSENANG-SENANG DAN GANGGUAN TANGAN UNTUK MENG-KLIK DAN MENG-KLIK

Minggu, 31 Oktober 2010

WARGA NEGARA

Assalamualaikum.Wr.Wb.

Dalam pembahasan kali ini saya akan menyampaikan berbagai hal yang berkaitan dengan warga negara. Karena saya merupakan warga negara Indonesia, maka saya akan memaparkan hal-hal apa saj yang berkaitan dengan warga negara Indonesia.

Warga negara adalah penduduk suatu negara atau bangsa bedasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya yang memiliki kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu (Kamus Besar Bahasa Indonesia,2002). Sedangkan menurut Undang-Undang no.12 th 2006, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan bedasarkan peraturan. Mereka yang diakui oleh undang-undang tersebut akan diberikan kartu tanda peraturan (KTP) yang bedasarkan domisili mereka. Hal ini sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tatanan tata hukum internasional.


Bedasarkan UU no. 12 th 2006, yang termasuk ke dalam atau yang menjadi warga negara Indonesia (WNI) diantaranya :
  • setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadii WNI
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA atau sebaliknya
  • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah apatride atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut 
  • anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  • anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA dan diakui oleh ayah WNI sebagai ankanya sebelum 18 tahun atau belum kawin
  • anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia  yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
  • anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  • anak yang lahir di wilayah Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaanya
  • anak yang dilahirkan diluar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  • anak dari ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya kemudian ayah atau ibunya meninggal sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia
Secara prinsip Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis namun sekarang ditambah ius soli secara terbatas (poin 8-10).

Walau begitu ada cara lain untuk mendapatkan kewarganegaraan dengan cara spesial, yaitu si yang bersangkutan memiliki jasa besar bagi negara Republik Indonesia maka dia akan diangkat sebagai warga negara Indonesia.

Status seseorang dalam kewarganegaraan selain dari satu kewarganegaraan secara umum ada dua yaitu, Apatride (tak berkewarganeraan) dan Bipatride (dua kewarganegaraan).

Selain dapat memiliki kewarganegaraan, seseorang dapat juga kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan :
  • memperoleh kewarganegaraan lain yang atas kemauannya sendiri
  • tidak melepas kewarganegaraan yang lain padahal memiliki kesempatan itu
  • Masuk kedalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;(tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan dinegara lain yang mengharuskan wajib militer)
  • Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
  •  Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luarnegeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
  • Kehilangan kewarganegaraan Indonesia dapat terjadi pula akibat perkawinan dikarenakan bekerjanya hukum kewarganegaraan negara pasangannya tersebut. Bagi mereka ini, jika ingin tetap berkewarganegaraan Indonesia, dapat mengajukan pernyataan tertulis kepada Pejabat atau Perwakilan RI kecuali berakibat berkewarganegaraan ganda
Demikianlah artikel yang singkat ini. Mudah-mudahan ini semua bermanfaat bagi kita semua. Akhir kata, saya mohon maaf atas salah kata dalam penggunaan atau penempatan di dalam artikel ini.

Wassalamualaikum.Wr.Wb.

Sumber : id.wikipedia.org
              www.scribd.com
              id.answers.yahoo.com

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
copyright 2020 by Ryshand.blogspot.com. Diberdayakan oleh Blogger.